Tips Dan Syarat-Syarat Pembuatan BPJS

by Tri Enik Pujiati , at 17.58 , have 0 komentar
BPJS KESEHATAN Sahabat pasti tidak ingin mengalami sakit bukan.?, tetapi sakit itu bisa datang tanpa kita ada persiapkan, saat kita sakit tentu kita akan memikirkan biaya – biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan tentunya. Tetapi jangan khawatir karena negara kita telah memikirkan hal tersebut, negara telah mengeluarkan BPJS.

BPJSSebelum membahas tentang pembuatan BPJS mari kita ketahui apa itu BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mendaftar menjadi peserta BPJS sahabat diwajibkan tahu untuk pekerja golongan non PBI wajib membayar setiap bulannya dan untuk peserta kurang mampu atau PBI dibayarkan oleh pemerintah sesuai prosedur dan aturannya, sedangkan untuk pegawai seperti PNS, POLRI, TNI ini lansung dipotong sesuai gaji perbulan karena askes ini telah melebur menjadi BPJS namun untuk para sahabat yang telah memiliki kartu askes masih bisa digunakan untuk berobat atau sahabat ganti menjadi kartu BPJS di kantor BPJS terdekat. Baca juga:Tips Informasi Kesehatan Tubuh Agar Tetap Sehat

Cara Pembuatan BPJS

Beberpa alur pembuatan BPJS adalah:

1. Sahabat daftarlah terlebih dahulu menjadi BPJS peserta

2. Dafrtalah BPJS Kesehatan

3. Bayar dibank seperti: Bank Mandiri, BNI, BRI

4. Baru sahabat memiliki BPJS KESEHATAN.

Dan untuk mendaftar BPJS perorangan sahabat bisa lansung datang ke kantor BPJS terdekat, berikut adalah alur pembuatannya:

1. Bawalah foto copy KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto copy KK sebanyak 1 lembar

3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

4. Kemudian sahabat harus mengisi daftar isisan peserta BPJS yang berisikan : identitas pendaftar BPJS, fasilitas kesehatan pertama sesuai yang diinginkan oleh peserta BPJS, setelah itu kita mendapatkan virtual account, setelah mendapatkan virtual account kita bisa membayarkan tagihan bpjs sebesar tiga bulan tagihan, dan pembayaran. sesuai dengan nomer virtual account di bank yang telah ditunjuk oleh bpjs selanjutknya maksimal pembayaran pada tanggal 10 pada bulan apabila berjalan lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2% dari total tagihan, kemudian setelah itu kita kembali ke kantor bpjs untuk mengambil kartu BPJS atas nama kita.

Kartu BPJS tersebut tidak bisa langsung aktif, kita harus menunggu sampai satu minggu untuk sampai kartu BPJS tersebut aktif dan bisa digunakan untuk berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang kita pilih, dan Rumah Sakit yang menyediakan layanan BPJS.

Nah Sahabat, berikut adalah goloangan kelas rawat untuk peserta BPJS:

1. Kelas 1 ini biayanya 59.500

2. Kelas 2 ini biayanya 42.500

3. Sedangkan kelas 3 ini biayanya 25.500.

Silahkan sahabat memilih selera kelas rawat yang sahabat sukai, pembayaran BPJS maksimal di bayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya .

Berikut adalah alur pelayanan kesehatah peserta BPJS:

Alur Pelayanan Kesehatan Peserta

Pemilihan dokter/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit.

Dan untuk layanan  emergency Peserta->IGD RS. Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan,persalinan emergency dilakukan di rumah sakit.

Demikian adalah ulasan tentang BPJS dan cara-cara pendaftaran menjad peserta BPJS, terimakasih telah membaca Artikel “Cara Pembuatan BPJS”, semoga Artikel ini bermanfaat buat para sahabat.?

Bantu share ya friends, Mention temen kamu yang perlu info ini juga yah :)
Tips Dan Syarat-Syarat Pembuatan BPJS - posted by Trias Enik , published at 17.58, categorized as tips-tips . And have 0 komentar
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID

About Me :

Nama Saya Tri Enik Pujiati Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Follow Saya